KEP-239/PJ/2026 · Pemutihan Sanksi

Temukan opsi pengurangan sanksi yang bisa dipakai klien Anda.

Pilih kondisi Wajib Pajak, isi data ketetapan, dan PSA Navigator langsung menunjukkan diktum yang berlaku, besaran pengurangan, batas waktu, simulasi rupiah, dan syarat yang harus dipenuhi.

  1. 1Kondisi
  2. 2Data ketetapan
  3. 3Rencana
1

Kondisi Wajib Pajak

Apa yang sedang dihadapi klien?

Atau coba contoh:
Referensi

Ringkasan Diktum KESATU KEP-239/PJ/2026

Ditetapkan 8 Oktober 2026 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan (Diktum KEENAM). Dasar: Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, Pasal 20 UU PBB, dan Pasal 27A PMK 118/2024 s.t.d.d. PMK 71/2026. Permohonan paling lambat 1 Oktober 2028 (Diktum KETIGA). Persentase dikunci pada tanggal penyampaian SPT, pelunasan, atau pembayaran, bukan tanggal permohonan.

100 / 50 / 25Tier kalender: 8 Okt–31 Des 2026 · Jan–Mar 2027 · Apr–Jun 2027
100 / 50 / 25Tier relatif: ≤1 bulan · 1–2 bulan · >2 bulan sejak ketetapan terbit
90 / 75Bayar sebagian sanksi: 10% di tier awal, 25% setelahnya
HurufObjekSanksiBesaran & syarat khususLamp.
aTerlambat lapor SPT Tahunan PPh s.d. TP 2025 / SPT Masa s.d. Sep 2026, kurang bayar, disampaikan 8 Okt 2026–30 Jun 2027Ps 7(1)Tanggal lapor SPT: 8 Okt–31 Des 2026 = 100%; Jan–Mar 2027 = 50%; Apr–Jun 2027 = 25%A
bPembetulan SPT atas kemauan sendiri, kurang bayar, disampaikan & dibayar dalam periodePs 8(2), (2a)Tanggal pembetulan: 100% / 50% / 25%A
cTerlambat bayar/setor pajak terutang dalam SPT, disampaikan & dibayar dalam periodePs 9(2a), (2b)Tanggal lapor SPT: 100% / 50% / 25%A
dSKP/SKP PBB hasil pemeriksaan terbit 8 Okt 2026–30 Jun 2027Ps 13(2),(3), 15(2), 17C(5), 17D(5) KUP; Ps 10(3),(4) PBBLunas pokok s.d. 31 Des 2026 (SKP terbit Okt–Des 2026) atau ≤1 bulan = 100%; >1–2 bulan = 50%; >2 bulan = 25%B
dSTP hasil pemeriksaanPs 7(1), 8(2),(2a), 9(2a),(2b), 14(4)Bayar 10% (s.d. 31 Des 2026 atau ≤1 bulan) = 90%; bayar 25% setelahnya = 75%B
eSKP/SKP PBB/STP/STP PBB terbit sebelum 8 Okt 2026Ps 7, 8, 9 (keberatan/tidak); 14(4) (tidak keberatan)Bayar 10% pada 8 Okt–31 Des 2026 = 90%; bayar 25% pada Jan–Jun 2027 = 75%C
eSanksi SKP (Ps 13, 15, 17C, 17D KUP; 10 PBB), tidak keberatanPokok belum lunas: lunasi 8 Okt–31 Des 2026 = 100%; Q1 2027 = 50%; Q2 2027 = 25%. Pokok lunas sebelum 8 Okt 2026: bayar 10% = 90% / 25% = 75%C
ePs 19(1),(2),(3) KUP; Ps 11(3) PBBLunasi pokok (tidak keberatan) atau utang pajak (keberatan): 100% / 50% / 25%. Sudah lunas sebelum 8 Okt 2026: bayar 10% = 90% / 25% = 75%C
fSTP/STP PBB terbit 8 Okt 2026–30 Jun 2027Ps 14(3)Lunas pokok ≤1 bulan = 100%; >1–2 bulan = 50%; >2 bulan = 25%A
fPs 14(4); Ps 7, 8, 9 (SPT disampaikan sebelum 8 Okt 2026)Bayar 10% (s.d. 31 Des 2026 atau ≤1 bulan) = 90%; bayar 25% = 75%A
fPs 19(1),(2),(3) KUP; Ps 11(3) PBBLunasi pokok/utang pajak 8 Okt–31 Des 2026 = 100%; Q1 = 50%; Q2 = 25%. Sudah lunas sebelum 8 Okt 2026: bayar 10% = 90% / 25% = 75%A, C
gSKP atas harta belum/kurang diungkap (PMK 196/2021) terbit 8 Okt 2026–31 Des 2027Ps 13(2), 15(2)Lunas pokok ≤1 bulan = 100%; >1–2 bulan = 50%; >2 bulan = 25% (maks 31 Des 2027)D
a,cWP baru terdaftar / PKP baru dikukuhkan, lapor SPT TP 2025 dan sebelumnya / Masa s.d. Sep 2026Ps 7(1), 9(2a),(2b)Terdaftar 8 Okt–31 Des 2026 = 100%; Q1 2027 = 50%; Q2 2027 = 25%D

Catatan metodologi aplikasi

  • "1 (satu) bulan setelah tanggal diterbitkan" dihitung sampai tanggal yang sama pada bulan berikutnya (inklusif), mengikuti Lampiran E (SKPKB 2 Des 2026 lunas 2 Jan 2027 = 100%; STP 16 Des 2026 bayar 16 Jan 2027 = 90%). Jika tanggal terbit adalah akhir bulan, batasnya akhir bulan berikutnya.
  • Lampiran E angka 4 huruf b Contoh 1 (SKP PPS 1 Jan 2027, lunas 1 Mar 2027 = 25%) tidak konsisten dengan pola di atas (aplikasi menghitung 50%). Untuk tanggal batas, sarankan klien melunasi paling lambat sehari sebelumnya.
  • Opsi berlabel Perlu konfirmasi adalah kombinasi yang tidak tercantum eksplisit di tabel/contoh Lampiran. Aplikasi menampilkannya untuk dinilai konsultan, bukan sebagai kepastian.
Checklist

Syarat & dokumen permohonan

Diktum KEEMPAT KEP-239/PJ/2026 serta Pasal 23 dan 24 PMK 118/2024 s.t.d.d. PMK 71/2026.

Coretax

Cara mengajukan permohonan PSA

Diringkas dari panduan "Tata Cara Pengajuan Pengurangan & Penghapusan Sanksi Administrasi" (pajak.go.id). Tampilan Coretax dapat berubah.

1

Login

Masuk ke coretaxdjp.pajak.go.id dengan NIK/NPWP PIC. Untuk badan, pilih akun Wajib Pajak yang diwakili.

2

Cek utang pajak

Pembayaran › Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak. Catat nomor ketetapan dan jatuh temponya.

3

Bayar sesuai skema

Lunasi pokok dan/atau bayar sebagian sanksi (10%/25%) sebelum batas tier yang dituju.

4

Buat permohonan

Layanan WP › Buat Permohonan Layanan Administrasi, pilih AS.26 › AS.26-03 / LA.26-03 Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi.

5

Isi alur kasus

Tanggal dan nomor surat permohonan; data Wakil/Kuasa bila ada. Cari ketetapan (kaca pembesar › Refresh; sesuaikan Tanggal Transaksi bila tidak muncul).

6

Detail permohonan

Pilih Pengurangan/Penghapusan, isi Jumlah Sanksi Menurut Wajib Pajak, alasan, dan daftar lampiran. Validasi lalu Simpan.

7

Unggah dokumen

Menu Dokumen: surat pernyataan Lampiran F dan G, bukti bayar, surat kuasa khusus.

8

Tanda tangan & kirim

Create PDF, pilih klasifikasi, Sign dengan passphrase, lalu Lanjut. Pantau di Portal Saya › Kasus Saya.